Bahan Galian Golongan C Dinas Lingkungan Hidup
Bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 macam golongan antara lain bahan galian golongan A B dan C sesuai dengan UU no 11 Tahun 1967 Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah pasir kerikil marmer kaolin granit dan masih ada beberapa jenis lainnya Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan